Download PERMENDIKBUDRISTEK NO 40 Tahun 2021 - Official Gawai

Latest

Tuesday, January 4, 2022

Download PERMENDIKBUDRISTEK NO 40 Tahun 2021

Download PERMENDIKBUD RISTEK NO 40 Tahun 2021


Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 mengatur mengenai Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Kepala sekolah adalah pemimpin dan manajer yang sangat menentukan dinamika sekolah menuju gerbang kesuksesan dan kemajuan disegala bidang kehidupan. Kapasitas intelektual, emosional, spiritual dan social kepala sekolah berpengaruh besar terhadap efektifitas kepemimpinannya. Kedalaman ilmu, keluasan pikiran, kewibawaan dan relasi komunikasinya membawa perubahan signifikan dalam manajemen sekolah.

Persyaratan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Atau Masyarakat

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 mengatur mengenai Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.


Pasal 2

Ayat (1), Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang ter-akreditasi;

b. Memiliki sertifikat pendidik;

c. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

d. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;

e. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;

f. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

g. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;

h. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dar. zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

i. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/ atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

j. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan

k. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Link Download

No comments:

Post a Comment